Monday, June 29, 2015

KPR BTN Sejahtera FLPP


Bank BTN senantiasa berkomitmen dalam melaksanakan program subsidi pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pemilikan rumah tinggal yaitu dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

KPR BTN Sejahtera FLPP adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun.

Keunggulan
    Suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit
•  Uang muka mulai dari 1%
•  Proses cepat dan mudah
    Cicilan ringan
    Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
    Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
    Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia

Persyaratan Pemohon

    WNI dan berdomisili di Indonesia
    Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
    Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah
 menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
   Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
   Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
   Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

    Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah 
   Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
•  Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang
 berlaku


 
 Biaya-biaya
  • Biaya Provisi 0,5%
     
  • Biaya Administrasi Rp. 250.000,-
     
  • Biaya Notaris
     
Kelengkapan Dokumen


NoDokumenPegawaiWiraswasta
1.Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2.Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3.Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja 
4.SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir 
5.Fotocopy NPWP
6.Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7.Surat Pernyataan belum memiliki rumah  dari pemohon dan pasangan
8.Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan




















Ketentuan Penghunian
  1. Penggunaan sebagai tempat tinggalatau hunian oleh pemilik
  2. Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
  3. Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
    • Pewarisan
    • telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
    • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
    • Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Ketentuan Pengalihan
  1. Pengalihan rumah karena penghunian telah mencapai 5 tahun (tapak) atau 20 tahun (susun), serta peningkatan sosial ekonomi dilakukan melalui lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah (dilakukan PPP jika belum dibentuk atau dibentuk)
  2. Pengalihan hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan maksimal sebesar harga jual Rumah Sejahtera sesuai dengan penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan

No comments:

Post a Comment