Fasilitas pinjaman uang muka untuk pembelian rumah,yang ditujukan bagi PNS aktif Golongan I, II, III dan IV (masa kerja minimal 5 tahun) dengan persyaratan belum pernah memiliki rumah/menerima layanan TAPERUM-PNS, terdiri bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi dan bantuan yang harus dikembalikan lagi.
Keunggulan TBUM-Bapertarum :
- Jangka waktu TBUM-Bapertarum paling lama 15 tahun dan tidak melebihi jangka waktu KPR
- Suku Bunga 6-7% fixed s.d 15 tahun
Persyaratan Pengajuan KPR BTN Sejahtera FLPP dan TBUM Bapertarum :
- WNI minimal 21 tahun atau telah menikah
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM - PNS
- Memenuhi syarat dan ketentuan KPR BTN Sejahtera FLPP
- Pelaksanaan Akad TBUM-Bapertarum bersamaan dengan Akad KPR BTN Sejahtera FLPP
- Menyertakan dokumen:
- Form permohonan TBUM
- Fotocopy KARPEG dan SK Kepangkatan terakhir
Cara Pengajuan TBUM Bapertarum dan KPR BTN Sejahtera FLPP
- Berkas dokumen pengajuan TBUM Bapertarum diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR BTN Sejahtera FLPP ke Bank BTN
- Bank BTN akan mencairkan dana TBUM Bapertarum setelah akad kredit KPR BTN Sejahtera FLPP dan TBUM Bapertarum
Besaran TBUM dan BUM
Keterangan :
1. Bantuan Yang Diterima (BUM)
2. Pinjaman Yang Dikembalikan (TBUM)
Golongan | BUM | TBUM untuk Rumah Tapak | TBUM untuk Rumah Susun | Suku Bunga |
---|---|---|---|---|
Gologan I | 1,2 Juta | 20 Juta | 30 Juta | 6% |
Golongan II | 1,5 Juta | 20 Juta | 30 Juta | 6% |
Golongan III | 1,8 Juta | 20 Juta | 30 Juta | 6% |
Golongan IV | - | 20 Juta | 30 Juta | 7% |
1. Bantuan Yang Diterima (BUM)
2. Pinjaman Yang Dikembalikan (TBUM)
No comments:
Post a Comment